logo

Kantor Hukum

Zulkafli, SH., MH.

& Partners

hero-image
hero-image
hero-image
hero-image
hero-image

Konsultan Hukum Profesional Siap Membantu Anda

Kami adalah tim Lawyer berpengalaman dalam menangani berbagai masalah hukum. Hubungi kami untuk membantu permasalahan hukum anda

Selamat Datang di

Kantor Hukum
Zulkafli, SH., MH. & Partners

Kantor hukum kami bersedia dan siap melayani berbagai konsultasi dan penyelesaian masalah hukum dalam berbagai aspek hukum di Indonesia. Untuk itu, kami senantiasa melakukan update di bidang hukum dan keilmuan dalam memberikan pengayaan atas norma-norma hukum dan teknik penemuan hukum berdasarkan azas ilmu hukum sehingga setiap kajian analisis terhadap berbagai macam permasalahan yang terjadi terbentuk secara komprehensif berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

Jasa/pelayanan hukum yang dapat diberikan oleh kantor hukum kami secara umum meliputi seluruh aspek hukum sebagai berikut: bidang pidana, perdata, administrasi negara, dan tata usaha negara. Secara khusus meliputi bidang pertanahan, ketenagakerjaan, bisnis, harta kekayaan intelektual, perkawinan, properti, legalitas perusahaan, persaingan usaha, dan lain sebagainya.

Dalam bidang bisnis, sejak awal mendirikan bisnis maka setiap bisnis yang legal adalah bisnis yang dijalankan oleh perusahaan.

Setiap perusahaan harus memiliki dokumen legalitas agar sah dan dibenarkan menurut hukum sehingga dapat menjalankan usahanya. Semua bentuk perusahaan dapat menjalankan kegiatan usahanya jika tidak memiliki dokumen legalitas lengkap.

Agar usaha yang dijalankan itu, terjamin kepastian hukum, maka sebaiknya setiap langkah yang akan ditempuh dimintakan dulu advice dari Advokat melalui “legal opinion” bukan memintanya setelah terjadi masalah.

Kesuksesan usaha perusahaan pada suatu waktu dapat pula diikuti dengan tindakan curang atau persaingan tidak sehat dari pelaku usaha lain atau kelompok pelaku usaha. Untuk itu, dengan bantuan Tim Advokat kami, dapat membantu perusahaan dalam menyikapi masalah tersebut dan melakukan pelaporan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang wajib didampingi oleh seorang Advokat.

Jika perusahaan tidak mampu membayar hutang dan perlu penundaan kewajiban pembayaran hutang maka Tim Advokat kami dapat membantu menyusun langkah-langkah penundaan hutang tersebut. Bahkan jika perusahaan akan mengalami pailit, maka berdasarkan UU Kepailitan setiap proses pailit orang atau perusahaan wajib didampingi oleh seorang Advokat.

Keunggulan

Pengalaman dan Kompetensi

Tim kami terdiri dari pengacara-pengacara berpengalaman yang telah menangani berbagai kasus hukum. Kami memahami nuansa hukum dan memiliki rekam jejak dalam mencapai hasil yang memuaskan bagi klien kami.

Komitmen Terhadap Klien

Di Kantor Hukum Zulkafli, SH., MH., kami memahami bahwa setiap kasus memiliki tantangan yang berbeda. Oleh karena itu, kami selalu melakukan pendekatan dengan hati nurani terhadap klien. Kami berusaha untuk memahami kebutuhan dan kekhawatiran klien kami serta menjadikan kepentingan terbaik mereka sebagai prioritas utama.

Hasil yang Terbukti

Keberhasilan kami dalam berbagai kasus adalah bukti komitmen kami terhadap pencapaian hasil yang memuaskan bagi klien. Kami menjalankan praktik hukum dengan etika dan integritas, selalu berpegang pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku, dan bekerja keras untuk memberikan solusi terbaik dan optimal dalam setiap kasus.

Layanan Kami

Melayani berbagai kasus

Hukum Perdata

  • Sengketa perdata dan penyelesaian di pengadilan.
  • Kontrak perdata dan pelanggarannya.
  • Gugatan perdata terkait kepemilikan dan hak-hak sipil.

Hukum Pidana

  • Pertahanan terhadap tuduhan kejahatan.
  • Banding dan upaya hukum lainnya.
  • Pledoi atau pembelaan

Hukum Keluarga

  • Perceraian
  • Pemisahan harta bersama
  • Perwalian anak dan hak asuh.

Hukum Kekayaan Intelektual

  • Perlindungan hak cipta, merek dagang, dan paten.
  • Penegakan hak-hak kekayaan intelektual.
  • Penyelesaian sengketa hak cipta atau merek dagang.

Hukum Ketenagakerjaan

  • Sengketa ketenagakerjaan.
  • Perjanjian kerja

Hukum Lingkungan

  • Kepatuhan lingkungan dan izin.
  • Penegakan peraturan lingkungan.
  • Tanggung jawab perusahaan terkait kerusakan lingkungan.

Hukum Waris

  • Pembagian harta warisan.
  • Sengketa warisan dan pengadilan agama.

Hukum Konsumen

  • Perlindungan konsumen dan sengketa konsumen.
  • Pelanggaran hak-hak konsumen.